Rabu, 08 Mei 2013

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW…..  KELURAHAN/DESA ….. KECAMATAN …..

 

PERATURAN
 PEMILIHAN CALON KETUA RW …..
KELURAHAN/DESA….. KECAMATAN 
………………………………….


 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1




Dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua RW dimaksud dengan :

1.      Wilayah adalah RW ….
2.      Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW…. adalah Kelurahan /Desa………
3.      Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW….. adalah kecamatan …………..
4.      Walikota /Bupati adalah Walikota/Bupati………
5.      Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
6.      Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW……
7.      Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga
8.      Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional,praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW…..
9.      Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT atau lebih ( Pencalonan bersama )



BAB II
KEPANITIAAN

Pasal 1


1.      Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah  tingkat  RW untuk menyelenggarakan pemilihan
2.      Panitia bekerja dengan mendapat legalitas dari warga RW….. yang didukung oleh kelurahan dan mendapat SK dari camat wilayah kecamatan penyelenggara
3.      Panitia adalah warga RW….. , tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.      Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para seksi – seksi sesuai kebutuhan
5.      Bila calon ketua RW melebihi dari tiga orang maka akan dilakukan seleksi 
6.      Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen ;
7.      Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.      Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RW …..
9.      Klausul Bab II ; pasal 1 ( satu ) ayat 7 ( tujuh ) bersifat mutlak 






Bagian kedua

TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

Pasal  2


1.      Pemilihan calon ketua RW dilakukan secara langsung
2.      Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
3.      Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
4.      Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng / mencentang salah satu calon
5.      Apabila terdapat dua contrengan / centangan maka suara tidak syah  
6.      Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di fasos / fasum RW …..
7.      Panitia menyediakan sepuluh bilik suara dan dua kotak suara
8.      Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia
9.      Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
10.  Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
11.  Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu lengan atau jari tangan (mencelupkan jari pada tinta)
12.  Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pkl 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 %  dari data DPT yang ada
13.  Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang
14.  Para pemilih wajib mengisi daftar hadir
15.  Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung 



Bagian ketiga
SYARAT – SYARAT PEMILIH

Pasal 3



1.      Seluruh warga RW…..
2.      Laki – laki atau Perempuan
3.      Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau tengah menempuh pendidikan setingkat SMA kls XI atau pernah menikah
4.      Memiliki KTP RW….. atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW…..
5.      Tercantum di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) masing-masing RT dan tervalidasi oleh panitia pemilihan tingkat RW
6.      Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya / sehat rohani
7.      Tidak sedang dalam proses hukum
8.      Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap








BAB III
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :

Pasal 1

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
3.      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
4.      Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
5.      Sehat jasmani dan rohani ;
6.      Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat
7.      Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
8.      Telah menjadi warga RW….. sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9.      Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian social ;
10.  Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 




BAB IV
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                  : ………………………….
Tanggal            : …………………………..
Waktu              : …………………………..
Lokasi              : …………………………..

BAB V
ANGGARAN BIAYA

Pasal 1

1.      Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2.      Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Uang kas RW, Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
3.      Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.

BAB VI
PENUTUP

1.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.      Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap warga mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Warga Rw…...
Dan peraturan ini telah disepakati dalam rapat panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat.




Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW. Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar