Sabtu, 19 Januari 2013

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT










                                             
   TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rukun tetangga yang selanjutnya disebut RT merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan musyawarah  mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
BAB II
KETENTUAN PEMILIH
Pasal 2
Pemilih merupakan kepala keluarga dari RT tersebut.
Pasal 3
Kepala keluarga merupakan :
a.      Orang yang tinggal bersama orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak, yang bertanggungjawab kepada keluarga.
b.      Orang yang bertempat tinggal sendiri
Pasal 4
Kepala keluarga yang memiliki hak suara adalah kepala keluraga yang telah memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
BAB III
KETENTUAN CALON
Pasal 5
Semua kepala keluarga di wilayah RT tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi ketua RT.
Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d.     Sehat jasmani dan rohani
e.      Penduduk RT tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memilikikartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.        Bukan pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
h.      Berusia paling rendah 21 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.
BAB IV
KETENTUAN PEMILIHAN
Pasal 7
Pemilihan dapat dilakukan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah warga yang memiliki hak suara.
Pasal 8
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem aklamasi atau pemungutan suara (voting)
a.      Aklamasi merupakan sistem pemilihan dimana mayoritas peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon.
b.      Pemungutan suara (voting) merupakan sistem pemilihan langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak suara dengan melakukan pemilihan melalui kertas suara.
Pasal 9
Pemilihan dilakukan secara langsung tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.
Pasal 10
Apabila dalam pemilihan putaran pertama ada calon meraih 50 % + 1 dari jumlah suara maka calon tersebut langsung menjadi calon terpilih.
Pasal 11
Apabila dalam pemilihan tidak ada calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan pemilihan putaran ke dua dengan menyertakan dua calon yang memiliki suara terbanyak.
BAB V
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 12
Penghitungan suara langsung dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya ketentuan ini maka semua ketentuan pemilihan ketua RT di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.
Pasal 14
Peraturan ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
      
                                                                     

Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT . Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar