Minggu, 24 Januari 2016

PERATURAN BUPATI PURWAKARTANOMOR : 69 TAHUN 2014

PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR : 69 TAHUN 2014
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
TAHUN ANGGARAN 2014 DI KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 dipandang perlu
memberikan penghargaan bagi desa yang berprestasi
dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan
Pajak (DHKP) Tahun 2014 pada akhir Desember Tahun
2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dipandang perlu mengatur
Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk Desa
Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2013 tentang, Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI
KABUPATEN PURWAKARTA.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2014 dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan
atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun
2014 pada akhir Desember Tahun 2014.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang
dihitung berdasarkan jumlah besaran pajak terutang sebagaimana terhimpun
dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun Anggaran 2014 buku 1, 2
dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 12.5 % (dua belas koma lima prosen) dari
DHKP Tahun 2014 desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 setelah jatuh tempo / setelah tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP Tahun
2014 desa dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 pada belanja kegiatan
operasional PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 24 Juni 2014
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 24 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Drs. H. PADIL KARSOMA,M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 69
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR :
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN
PURWAKARTA TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN PENGHARGAANNYA
DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2014
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dipandang perlu memberikan penghargaan bagi Desa
yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB) Kabupaten
Purwakarta Tahun Pajak 2013 atas prestasi
pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 pada akhir Desember 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu
mengatur Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk
Desa Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB) Di Kabupaten Purwakarta Tahun
Pajak 2013 Yang Pemberian Penghargaannya Diberikan
Pada Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18
Tahun 2013 tentang, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN
PENGHARGAANNYA DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN
2014.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Pajak 2013 adalah dimaksudkan sebagai bentuk
penghargaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 sampai dengan akhir Desember 2013 yang penghargaannya belum
diberikan pada Tahun Anggaran 2013.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan jumlah besaran
pajak terutang sebagaimana terhimpun dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak
(DHKP) buku 1, 2 dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 September 2013 adalah sebesar 12,5 % ( dua belas koma lima prosen)
dari DHKP desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Desember 2013 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP desa
dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 belanja kegiatan operasional
PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di : Purwakarta
pada tanggal :
BUPATI PURWAKARTA,
DEDI MULYADI

PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 111 TAHUN 2014



BUPATI PURWAKARTA
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWAKARTA ISTIMEWA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan dalam tatanan
kehidupan masyarakat, maka akan berpengaruh pada
tingkat kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk percepatan dalam pencapaian Jaminan
Kesehatan Nasional, masyarakat Kabupaten Purwakarta
perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa dalam pelaksanaan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Purwakarta Istimewa agar berjalan dengan
efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan, maka
perlu ada pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI
Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);
2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (LNRI Tahun 2004 Nomor 126,
TLNRI Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (LNRI Tahun 2009 Nomor 14, TLNRI Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244,
TLNRI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2014 Nomor 246, TLNRI Nomor 5589);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (LNRI Tahun 2014 Nomor 298, TLNRI Nomor
5607);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI
Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (LNRI Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (LNRI Tahun 2013 Nomor 255)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2013 (LNRI Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2014 tentang Standar tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWAKARTA ISTIMEWA TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Purwakarta
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta adalah Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dinas Daerah yang menangani bidang kesehatan.
3. Masyarakat Purwakarta adalah penduduk Purwakarta yang berdomisili dan
mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Purwakarta.
4. Tim Pengelola adalah tim yang mengelola kegiatan Jaminan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa Tahun 2015 pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
5. Pelayanan Kesehatan adalah layanan/tindakan terhadap kondisi kesehatan
masyarakat sebagai penduduk Kabupaten Purwakarta tanpa dipungut
biaya dan pembiayaannya menjadi beban Pemerintah Provinsi Jawa Barat
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
6. Pemberi layanan/tindakan adalah Puskesmas, Puskesmas PONED,
Puskesmas DTP, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Purwakarta
dan Institusi Kesehatan lain serta Rumah Sakit Pemerintah/Swasta yang
melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Purwakarta.
7. Penerima layanan/tindakan adalah Masyarakat Kabupaten Purwakarta.
8. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
tempat memberikan layanan/tindakan pelayanan kesehatan dasar pada
masyarakat yang berada di wilayah kecamatan dan berwenang untuk
mengeluarkan surat rujukan bagi pasien untuk mendapat
layanan/tindakan kesehatan ke Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta.
9. Puskesmas PONED (Puskesmas dengan Pelayanan Obstetrik Neonatal
Emergensi Dasar) adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang
mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar
kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan
fasilitas tempat tidur rawat inap.
10. Puskesmas DTP (Puskesmas dengan tempat perawatan) adalah Puskesmas
selain melayani rawat jalan juga melayani pelayanan rawat inap selama 24
jam.
11. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan
pelayanan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang
berasal dari manusia dan lingkungan untuk penentuan jenis, penyebab
penyakit, kondisi kesehatan, kondisi lingkungan atau faktor-faktor yang
dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan, masyarakat dan faktor
lingkungan.
12. Institusi kesehatan lain (Bidan Praktik, Dokter Praktik, Rumah Bersalin,
Klinik dan lain-lain) adalah tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama
milik Pemerintah/swasta.
13. Rumah Sakit Pemerintah adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan
milik Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pusat.
14.
Rumah Sakit Swasta adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan bukan
milik Pemerintah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta
Istimewa Tahun 2015 adalah memberikan jaminan layanan/tindakan kesehatan
yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan atau Provinsi Jawa
Barat terhadap penduduknya yang membutuhkan.
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 3
Sumber dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa
Tahun 2015 bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
dan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.
BAB IV
SASARAN KEGIATAN
Pasal 4
Sasaran atas hak sebagai penerima layanan/tindakan kesehatan Jaminan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa Tahun 2015 adalah
masyarakat Kabupaten Purwakarta yang tidak mempunyai jaminan pelayanan
kesehatan.
Pasal 5
Sasaran atas hak sebagai pemberi layanan/tindakan kesehatan kepada
masyarakat Kabupaten Purwakarta Istimewa adalah :
a. Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta lainnya yang telah ditunjuk dan
diadakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam
melakukan pemberian layanan/tindakan terhadap masyarakat Kabupaten
Purwakarta.
b. Puskesmas, Puskesmas PONED, Puskesmas DTP dan Laboratorium Kesehatan
Daerah.
c. Institusi Kesehatan lain yang telah memiliki fasilitas perawatan dan telah
bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
BAB V
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Pasal 6
(1) Penggunaan dana kegiatan ini adalah untuk biaya pelayanan dasar di
Puskesmas, Puskesmas PONED, Puskesmas DTP, Laboratorium Kesehatan
Daerah dan Institusi Kesehatan lain serta pelayanan rujukan di Rumah Sakit
Pemerintah/Swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten
Purwakarta dalam melayani masyarakat Kabupaten Puwakarta adalah :
a. Puskesmas, Puskesmas PONED, Puskesmas DTP, Laboratorium Kesehatan
Daerah dan Institusi lain mengacu pada tarif Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta dan Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta dan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Pelayanan Persalinan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
59 Tahun 2014 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
c. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta mengacu pada tarif INA-CBG’s sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
(2) Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di Puskesmas dengan fasilitas perawatan
dan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta sebagaimana pada ayat (1) berupa :
a. Paket Pelayanan Kesehatan dasar dan rujukan baik Rawat Jalan maupun
Rawat Inap.
b. Biaya transportasi rujukan dan rujukan balik pasien dari Puskesmas ke
Rumah Sakit Kabupaten dan dari Rumah Sakit Kabupaten ke Rumah Sakit
rujukan lebih tinggi yang dilakukan secara selektif.
BAB VI
PERSYARATAN
Pasal 7
Pengguna dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa
adalah pemilik hak atas penerima layanan/tindakan kesehatan yaitu :
a. masyarakat Purwakarta yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan.
b. memiliki identitas yang sah dan masih berlaku pada saat penggunaannya,
dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga Asli (bukan sementara), dan bagi
warga Purwakarta yang usianya belum mencapai 17 tahun maka dibuktikan
dengan Kartu Keluarga dan atau Akta Lahir.
c. untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak mampu
yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2015, menyertakan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
d. mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Puskesmas PONED, Puskesmas DTP
setempat dan Institusi Kesehatan lain untuk dilayani/ditindak di sarana
pelayanan kesehatan yang lebih tinggi kecuali untuk kasus gawat darurat.
e. mendapat rujukan dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta Kabupaten
Purwakarta apabila dinyatakan harus diberikan layanan/tindakan kesehatan
oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta yang lebih tinggi dan telah mendapat
Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
f. rujukan dan surat rekomendasi berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dibuat
tetapi apabila ada pelayanan lanjutan/kontrol maka rujukan dapat diganti
dengan surat keterangan kontrol dari Rumah Sakit sesuai dengan tanggal yang
ditentukan.
g. persyaratan harus dilengkapi dalam jangka waktu 2 X 24 Jam dan apabila
lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan tidak dapat difasilitasi.
h. khusus untuk penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan anggota Kepolisian
yang memerlukan pelayanan kesehatan ada surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepolisian.
i. mematuhi aturan yang berlaku yaitu apabila harus dirawat di Rumah Sakit
maka ruang perawatannya adalah di klas III dengan tarif INA-CBG’s.
BAB VII
PENGAJUAN BIAYA
Pasal 8
(1) Besarnya biaya/klaim untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Purwakarta Istimewa Tahun 2015 dihitung berdasarkan pelayanan nyata yang
diberikan kepada masyarakat.
(2) Pengajuan biaya/klaim atas pelayanan kesehatan masyarakat Purwakarta yang
telah diberikan oleh fasilitas pemberi pelayanan kesehatan Puskesmas,
Laboratorium Kesehatan Daerah, Institusi Kesehatan lain dan Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dilakukan
setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 9
(1) Kepala Puskesmas, Puskesmas PONED, Puskesmas DTP, Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Purwakarta dan Institusi Kesehatan lain serta
Direktur Rumah Sakit sebagai penanggungjawab pelaksana pemberi layanan
kesehatan masyarakat wajib menyampaikan laporan secara berkala atas
pengelolaan kegiatan kepada Bupati melalui Tim Pengelola.
(2) Tim Pengelola sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
(3) Laporan tentang pengelolaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Jaminan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa Tahun 2015.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menetapkan
kebijakan teknis pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Purwakarta Istimewa dapat didelegasikan kepada OPD yang sesuai tupoksinya.
(3) Bupati melakukan pengawasan pengelolaan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Purwakarta Istimewa Tahun 2015 melalui audit yang dilakukan
oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Peraturan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 24 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Drs. H. PADIL KARSOMA,M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111