PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR : 69 TAHUN 2014
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
TAHUN ANGGARAN 2014 DI KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 dipandang perlu
memberikan penghargaan bagi desa yang berprestasi
dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan
Pajak (DHKP) Tahun 2014 pada akhir Desember Tahun
2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dipandang perlu mengatur
Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk Desa
Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2013 tentang, Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI
KABUPATEN PURWAKARTA.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2014 dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan
atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun
2014 pada akhir Desember Tahun 2014.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang
dihitung berdasarkan jumlah besaran pajak terutang sebagaimana terhimpun
dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun Anggaran 2014 buku 1, 2
dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 12.5 % (dua belas koma lima prosen) dari
DHKP Tahun 2014 desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 setelah jatuh tempo / setelah tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP Tahun
2014 desa dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 pada belanja kegiatan
operasional PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 24 Juni 2014
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 24 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Drs. H. PADIL KARSOMA,M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 69
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR :
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN
PURWAKARTA TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN PENGHARGAANNYA
DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2014
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dipandang perlu memberikan penghargaan bagi Desa
yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB) Kabupaten
Purwakarta Tahun Pajak 2013 atas prestasi
pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 pada akhir Desember 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu
mengatur Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk
Desa Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB) Di Kabupaten Purwakarta Tahun
Pajak 2013 Yang Pemberian Penghargaannya Diberikan
Pada Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18
Tahun 2013 tentang, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN
PENGHARGAANNYA DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN
2014.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Pajak 2013 adalah dimaksudkan sebagai bentuk
penghargaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 sampai dengan akhir Desember 2013 yang penghargaannya belum
diberikan pada Tahun Anggaran 2013.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan jumlah besaran
pajak terutang sebagaimana terhimpun dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak
(DHKP) buku 1, 2 dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 September 2013 adalah sebesar 12,5 % ( dua belas koma lima prosen)
dari DHKP desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Desember 2013 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP desa
dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 belanja kegiatan operasional
PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di : Purwakarta
pada tanggal :
BUPATI PURWAKARTA,
DEDI MULYADI
NOMOR : 69 TAHUN 2014
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
TAHUN ANGGARAN 2014 DI KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 dipandang perlu
memberikan penghargaan bagi desa yang berprestasi
dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan
Pajak (DHKP) Tahun 2014 pada akhir Desember Tahun
2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dipandang perlu mengatur
Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk Desa
Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2013 tentang, Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI
KABUPATEN PURWAKARTA.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2014 dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan
atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun
2014 pada akhir Desember Tahun 2014.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang
dihitung berdasarkan jumlah besaran pajak terutang sebagaimana terhimpun
dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun Anggaran 2014 buku 1, 2
dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 12.5 % (dua belas koma lima prosen) dari
DHKP Tahun 2014 desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 setelah jatuh tempo / setelah tanggal
31 Agustus 2014 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP Tahun
2014 desa dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 pada belanja kegiatan
operasional PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 24 Juni 2014
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 24 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Drs. H. PADIL KARSOMA,M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 69
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR :
LAMPIRAN :
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA BERPRESTASI DALAM
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN
PURWAKARTA TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN PENGHARGAANNYA
DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2014
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
BUPATI PURWAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dipandang perlu memberikan penghargaan bagi Desa
yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB) Kabupaten
Purwakarta Tahun Pajak 2013 atas prestasi
pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 pada akhir Desember 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu
mengatur Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk
Desa Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB) Di Kabupaten Purwakarta Tahun
Pajak 2013 Yang Pemberian Penghargaannya Diberikan
Pada Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68,
TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun
1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI
Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5,
TLNRI Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004,
Nomor 125, TLNRI Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59,
TLNRI Nomor 4844);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004
Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( LNRI Tahun 2005
Nomor 140, TLNRI Nomor 4578 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3
Tahun 2005 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18
Tahun 2013 tentang, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN UNTUK DESA
BERPRESTASI DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN PAJAK 2013 YANG PEMBERIAN
PENGHARGAANNYA DIBERIKAN PADA TAHUN ANGGARAN
2014.
Pasal 1
Pemberian penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Pajak 2013 adalah dimaksudkan sebagai bentuk
penghargaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan berdasarkan DHKP
Tahun 2013 sampai dengan akhir Desember 2013 yang penghargaannya belum
diberikan pada Tahun Anggaran 2013.
Pasal 2
Bentuk penghargaan bagi Desa yang berprestasi dalam Pengelolaan (PBB)
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan jumlah besaran
pajak terutang sebagaimana terhimpun dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak
(DHKP) buku 1, 2 dan 3 dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 September 2013 adalah sebesar 12,5 % ( dua belas koma lima prosen)
dari DHKP desa dimaksud;
b. desa lunas DHKP buku 1, 2 dan 3 sebelum jatuh tempo / sebelum tanggal
31 Desember 2013 adalah sebesar 8 % ( delapan prosen) dari DHKP desa
dimaksud.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penggunaannya harus
dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2014 belanja kegiatan operasional
PBB Desa.
Pasal 4
Nama-nama desa berprestasi dan besaran nominal penghargaan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berpedoman pada peraturan bupati ini.
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini di bebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan peraturan
ini dengan penempaannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
Ditetapkan di : Purwakarta
pada tanggal :
BUPATI PURWAKARTA,
DEDI MULYADI