TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW….. KELURAHAN/DESA ….. KECAMATAN …..
PERATURAN
PEMILIHAN CALON KETUA RW …..
KELURAHAN/DESA…..
KECAMATAN
………………………………….
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam pelaksanaan pemilihan calon
ketua RW dimaksud dengan :
1.
Wilayah
adalah RW ….
2.
Kelurahan
tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW…. adalah Kelurahan /Desa………
3.
Kecamatan
tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW….. adalah kecamatan …………..
4.
Walikota
/Bupati adalah Walikota/Bupati………
5.
Perangkat
wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para
pengurusnya ;
6.
Warga
adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW……
7.
Kepala
Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga
8.
Pemuka
Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama,
profesional,praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda,
dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW…..
9.
Calon
Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT atau
lebih ( Pencalonan bersama )
BAB II
KEPANITIAAN
Pasal 1
1.
Panitia
adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat
RW untuk menyelenggarakan pemilihan
2.
Panitia
bekerja dengan mendapat legalitas dari warga RW….. yang didukung oleh kelurahan
dan mendapat SK dari camat wilayah kecamatan penyelenggara
3.
Panitia
adalah warga RW….. , tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar,
tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.
Dalam
melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para seksi – seksi sesuai kebutuhan
5.
Bila
calon ketua RW melebihi dari tiga orang maka akan dilakukan seleksi
6.
Untuk
menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap
penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen ;
7.
Panitia
tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team
sukses masing-masing calon
8.
Panitia
tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan
bakal calon ketua RW …..
9.
Klausul
Bab II ; pasal 1 ( satu ) ayat 7 ( tujuh ) bersifat mutlak
Bagian
kedua
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
Pasal 2
1.
Pemilihan
calon ketua RW dilakukan secara langsung
2.
Masing-masing
pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
3.
Pemilih
yang datang terlambat lewat dari waktu
yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
4.
Teknik
pemilihan menggunakan teknik mencontreng / mencentang salah satu calon
5.
Apabila
terdapat dua contrengan / centangan maka suara tidak syah
6.
Pemilihan
dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di fasos / fasum RW …..
7.
Panitia
menyediakan sepuluh bilik suara dan dua kotak suara
8.
Pada
kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari
panitia
9.
Jumlah
kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu
suara cadangan
10.
Pemilihan
tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
11.
Pemilih
yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel
agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu
lengan atau jari tangan (mencelupkan jari pada tinta)
12.
Penghitungan
suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pkl 14.00 WIB tanpa
menunggu mencapai 50 % dari data DPT
yang ada
13.
Pemenang
atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak
dari pemilih yang datang
14.
Para
pemilih wajib mengisi daftar hadir
15.
Para
pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama
pemilihan berlangsung
Bagian
ketiga
SYARAT –
SYARAT PEMILIH
Pasal 3
1.
Seluruh
warga RW…..
2.
Laki –
laki atau Perempuan
3.
Berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau tengah menempuh pendidikan setingkat SMA kls
XI atau pernah menikah
4.
Memiliki
KTP RW….. atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan
RW…..
5.
Tercantum
di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) masing-masing RT dan tervalidasi oleh panitia
pemilihan tingkat RW
6.
Sehat
Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya / sehat rohani
7.
Tidak
sedang dalam proses hukum
8.
Tidak
sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap
BAB III
SYARAT –
SYARAT CALON KETUA RW :
Pasal 1
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.
Setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
3.
Setia dan
taat kepada Negara dan Pemerintah ;
4.
Berkelakuan
baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
5.
Sehat jasmani
dan rohani ;
6.
Berpendidikan
serendah – rendahnya SD atau sederajat
7.
Warga
Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
8.
Telah
menjadi warga RW….. sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut dan
terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9.
Mempunyai
kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian social ;
10.
Tidak
sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap
BAB IV
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : ………………………….
Tanggal : …………………………..
Waktu : …………………………..
Lokasi : …………………………..
BAB V
ANGGARAN
BIAYA
Pasal 1
1.
Rancangan
biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta
musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2.
Sumber
biaya dapat diperoleh dari ; Uang kas RW, Sumbangan wajib masing-masing RT,
atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
3.
Panitia
wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja
yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya
secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.
BAB VI
PENUTUP
1.
Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.
Hal – hal
yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan
hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah
ada.
Peraturan ini berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap warga mengetahuinya
untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Warga Rw…...
Dan peraturan ini telah
disepakati dalam rapat panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar