
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT DAN WAKIL
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
(1) Tata
Cara Pemilihan
-
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia
yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw yang dikukuhkan dengan surat
keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di
lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang
terdiri dari :
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretaris;
4.
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan
ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
-
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan
sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2) Tugas
dan Wewenang Panitia Pemilihan
-
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan
usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
-
Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat
penclonan dan surat suara pemilihan;
-
Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
-
Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah
dipilih dengan suara terbanyak;
-
Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan
rahasia;
-
Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua
RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari
Kepala Desa.
(3) Pelaksanaan
Pemilihan
-
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat
dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala
Keluarga du lingkungan RT setempat;
-
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan
suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua
dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai
penduduk setempat;
-
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak
dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan
pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan
pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan
selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak
mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT
setempat;
-
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi
dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
-
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia
pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun
Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa;
-
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kepala Desa;
Persyaratan Pengurus RT
Setiap calon
pengurus RT harus memenuhi syarat :
1.
Beragama;
2.
Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus
dan dibuktikan dengan KK/KTP;
3.
usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang
sudah / pernah menikah ;
4.
Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi
pengurus RT di wilayah kerjanya;
5.
Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat dalam pembangunan ;
6.
sehat jasmani dan rohani;
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
1.
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.
Pengurus RT mempunyai kewajiban :
-
melaksanakan tugas dan fungsi RT;
-
melaksanakan keputusan anggota;
-
membina kerukunan;
-
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali kepada warga;
-
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu
mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;
-
melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa
melalui Ketua RW.
Tata Kerja Pengurus RT
1.
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas
musyawarah untuk mufakat;
2.
Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui
laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
3.
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada
Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua
RT
Mempunyai tugas
:
-
Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada
masyarakat ;
-
Memelihara kerukunan hidup warga;
-
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi
:
-
Pengkoordinasian antar warga;
-
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar
masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
-
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil
Ketua RT
Mempunyai tugas
:
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi
:
-
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris
RT
Mempunyai tugas
:
-
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan
saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi
:
-
Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan
laporan;
-
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua
berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara
RT
Mempunyai tugas
:
-
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi
:
-
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
-
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
-
Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi
Keamanan
Mempunyai tugas
:
1.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran
masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat
merasa aman dan tenteram;
2.
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan
RT;
3.
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang
penanggulangan bencana alam;
4.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan
keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program
Pemerintah di bidang ketertiban;
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang
berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.
Mempunyai fungsi
:
1.
Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;
2.
Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;
3.
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;
4.
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
dan jenis kegiatan;
5.
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
8.
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil
Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi
Pembangunan
Mempunyai tugas
:
1.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan
fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi
pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan
kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
2.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat
untuk melaksanakan pembangunan;
3.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua
yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi
:
1.
Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
2.
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;
3.
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
4.
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan
jenis kegiatan;
5.
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6.
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta
mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7.
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
8.
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9.
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil
Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan
diberhentikan
Karena :
1.
Meninggal dunia,
2.
Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
3.
Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
4.
Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang
bersangkutan;
5.
Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan
Wakil Ketua RT;
6.
Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
7.
Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Masa Bakti Pengurus RT
1.
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 5 ( lima ) tahun
sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya;
2.
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum
masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang
pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa
melalui Ketua RW
3.
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT,
program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta
permasalahan yang dihadapi.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar