Kamis, 06 Juni 2013

PERBUP UNTUK MELINDUNGI AKTIVITAS ADAT SUATU WILAYAH

 IMG_8969

Rusaknya tatanan tradisi adat leluhur, tradisi sunda misalnya disebabkan karena dua faktor. Pertama adalah pengaruh budaya asing akibat kemajuan teknologi dan yang kedua karena tatanan perubahan politik yang diperankan oleh segelintir elit. Untuk itu, tradisi sunda yang dikenal dengan masyarakat pilemburan perlu dipertahankan keberadaannya.


 Masyarakat pilemburan yang menggantungkan hidupnya pada alam, baik pertanian, perkebunan dan hasil alam sejenisnya perlu mendapat perhatian pemerintah. Perhatian tersebut bukan hanya sekedar menjaga keberlangsungan hidup dan adatnya, tetapi lebih nyata memberikan ruang gerak bagi mereka untuk mendapatkan kepastian hukum adat yang khusus berlaku dan berbeda dengan hukum demokrasi pada umumnya.
 
“jika perlu kita membuat semacam Peraturan Bupati (Perbup) terkait adanya tradisi dan hukum adat yang menyertai bagi aktifitas sekelompok masyarakat atau sebuah desa yang ada di purwakarta. termasuk hari ini desa linggamukti, dan itu legal”, jelas Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi disela menghadiri acara Hajat Lembur Desa Linggamukti dalam rangka Hari Jadi Desa tersebut yang ke 32, di pelataran kantor Desa Lingga Mukti kecamatan Darangdan, Senin (29/04) pagi.
 
Menurut bupati, perbup atau perda yang dibuat itu, bila perlu mencakup juga perbedaan struktur pemerintahan di desa tersebut termasuk dalam proses demokrasi terkait pemilihan kepala desanya. Hal-hal yang berkaitan dengan politik kekuasaan pemerintahan dalam adat, tidak lagi disamakan dengan pemerintahan desa pada umumnya. “bisa saja nanti kepala desa adalah ketua adat setempat yang dipilih oleh persetujuan wakil-wakil adat dengan kesepakatan bersama, bukan melalui pemilihan seperti biasa. Itu sangat kental nuansa politiknya”, tambah Dedi.
 
Namun menurutnya, adat yang berlaku adalah tradisi pilemburan yang menekankan kehidupan pada alam dan kearifan lokal. Jadi tidak ada lagi perebutan kekuasaan, yang ada adalah tatanan kehidupan masyarakat yang damai. Tidak ada kekurangan suatu apapun, karena keyakinan adat mereka bahwa alam akan memberikan segalanya, jika mereka menjaga keberlangsungan ekosistem alam didalamnya. “menjaga sumber-sumber air, merawat jalan lingkungan, bertani dan bercocok tanam tanpa pestisida dan bahan kimia lainnya, serta tidak ada tindakan kriminal atau kejahatan, semuanya atas kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Itulah orientasi tradisi leluhur dan adat pilemburan esensinya”, pungkas dedi.
Humas Setda Purwakarta
 
Sumber : purwakartakab.go.id

Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang PERBUP UNTUK MELINDUNGI AKTIVITAS ADAT SUATU WILAYAH. Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar