Setelah melalui proses pembahasan dari awal beberapa waktu lalu,
akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta
sepakat untuk menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
sekaligus. Kelima RAPERDA dimaksud adalah Raperda Perubahan Atas Perda
Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga
Teknis Daerah, Raperda Retribusi Pasar dan Raperda Retribusi Pertokoan,
Raperda Pengelolaan Air Tanah dan terakhir Raperda tentang pemberdayaan
dan penetapan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten.
Penetapan 5 Raperda ini, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD
Kabupaten Purwakarta tentang pembahasan/ penetapan kelima RAPERDA
dimaksud, yang digelar kamis (31/01) sore, di ruang rapat utama gedung
wakil rakyat tersebut.
Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD dari fraksi Persatuan
Pembangunan, Hasanudin, diikuti oleh 30an anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta, Bupati Purwakarta, Unsur Pimpinan Daerah, para pejabat di
lingkungan pemkab purwakarta, serta undangan rapat.
Sebagaimana agenda acara rapat, sebelum dilakukannya penetapan
raperda ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil rapat tiap
komisi atas pembahasan kelima raperda ini. namun laporan hasil rapat
seluruh komisi, ternyata tidak dibacakan perwakilan komisi dalam rapat
paripurna ini, tetapi langsung menyampaikannya pada pimpinan sidang
dalam bentuk naskah tulisan.
Selanjutnya sidang mengagendakan pendapat fraksi-fraksi. Hampir
seluruh fraksi yang ada, menyepakati rancangan kelima Perda tersebut,
tanpa terlebih dahulu membacakan pendapat fraksinya dalam sidang
paripurna ini. terkecuali fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Amanat
Nasional, yang membacakan pendapat fraksinya, dan memberikan beberapa
poin penekanan terkait raperda tersebut.
Pendapat Fraksi persatuan pembangunan, yang disampaikan oleh
Gandiwiria, mengingatkan pemkab pada raperda kedua retribusi (pasar dan
pertokoan-red), agar pelaksanaannya dilapangan perlu pengawasan. Sebab
menurutnya, walau dianggap sumber PAD yang terbilang kecil, tetapi ini
merupakan amanat peraturan sesuai dengan pajak daerah. Terkecuali itu,
raperda tentang lembaga teknis daerah, Gandi dan fraksinya lebih melihat
perlunya peran dan fungsi rumahsakit bayu asih agar ditingkatkan,
“termasuk pelayanan rumahsakit ini, perlu ditingkatkan agar masyarakat
dapat terlayani dengan baik”, pungkas Gandi.
Tidak berbeda dengan pendapat fraksi amanat nasional, yang
disampaikan Harry Kristiawan, menurutnya pengawasan dan pengendalian
terkait penggunaan air tanah perlu ditingkatkan dan menjadi
tanggungjawab bersama. “jangan ada eksploitasi, Air tanah itu harus
digunakan oleh pemakai (rumahtangga dan perusahaan-red) kabupaten
purwakarta, bukan menjadi kepentingan bisnis pengusaha saja”, jelas
Hari.
Pada bagian akhir agenda sidang, yakni pendapat akhir Bupati menyoal 5
raperda dan menanggapi pendapat fraksi-fraksi tadi, Bupati Purwakarta,
H. Dedi Mulyadi, SH menegaskan, substansi dari perjalanan panjang
pembahasan raperda ini menjadi perda, adalah sebagai bagian pengaturan
dan regulasi hal-hal yang bersifat kepentingan umum agar mendapat
kejelasan pengaturannya. Artinya, kultur masyarakat indonesia,
sebenarnya masyarakat yang patuh pada peraturan, jika peraturan itu
memang dijalankan dan difungsikan dengan sunguh-sungguh. Tetapi menurut
bupati, akan terjadi sebaliknya, dimana masyarakat akan menggurita
melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kesemrawutan jika negara tidak
menyelenggarakan regulasi dengan baik. termasuk hal kecil saja
pengaturan parkir disepanjang pertokoan pasar jumat, selama ini terkesan
belum tertata dengan baik.
Lebih jauh, dedi mengevaluasi selama ini parkir di area perkantoran
pemerintah sepanjang jalan kebon jahe, masih belum tertata. Hal ini
dikarenakan banyak pegawai pemkab yang membawa dan memarkirkan
kendaraannya di areal tersebut, sehingga terkesan sering macet. “kedepan
ini harus kita pikirkan bersama, bisa saja nanti buat peraturan bagi
pegawai agar tidak membawa kendaraan ke tempat kerja”, jelas Bupati.
Sementara terkait Rumahsakit bayu asih, perlunya ada sinergitas peran
dan fungsi rumahsakit dengan tugas-tugas fungsional dokter, perawat dan
stakholder yang lain, termasuk apotek dan pelayanan pendukung
rumahsakit. Agar pelayanan dapat berjalan maksimal. Terkecuali itu,
permasalahan air bawah tanah, bupati tetap tegas akan menghentikan
kegiatan yang bersifat eksploitasi air bawah tanah, baik yang dilakukan
perusahaan maupun rumahtangga. “jalan keluarnya adalah memaksimalkan
keberadaan waduk jatiluhur dan waduk cirata. Kita juga perlu merasakan
fungsi dari kedua waduk ini, jangan hanya daerah kabupaten lain”, jelas
bupati.
Dibagian akhir, bupati menjelaskan bahwa peluang kerja bagi tenaga
kerja lokal sebenarnya banyak di kabupaten purwakarta dengan semakin
pesatnya investasi yang ada. Tetapi yang menjadi permasalahan adanya
sekat-sekat informasi lowongan pekerjaan yang dimonopoli oleh sebagian
kelompok sehingga pekerjaan itu terasa sulit lowongannya. Kedepan perlu
memaksimalkan akses informasi terkait pekerjaan. Peran dan fungsi
teknologi informasi semisal penggunaan internet dan prinsip2 pelayanan
informasi lainnya.
Lebih jauh mengenai tenaga kerja lokal ini, bupati mengisyaratkan
untuk segera mengantisipasi dan memikirkan peluang investasi kedepan
agar tetap ada di purwakarta, pasca difungsikannya jalur tol Cikopo
Palimanan (Cipali). Menurut bupati, akses jalan ini jika sudah dibuka,
bukan hal mustahil jika investasi akan bergeser ke daerah subang, hingga
cirebon dan daerah lain yang dilalui jalur tol ini. “ini bahaya, kita
harus menjaga iklim investasi yang selama ini cukup baik. matinya
investasi, berarti regulasi ekonomi di kita juga mati, pemilik kontrakan
mati, PKL yang bergantung pada pabrik juga akan mati”, tegas bupati.
Untuk menjawab hal ini, menurut bupati tidak lain dengan melakukan
sinergitas industrialisasi, baik dari mulai mempersiapkan kurikulum
pendidikan keahlian yang dibutuhkan di perusahaan, hingga pelayanan
perizinan investasi yang mudah dan cepat hingga menjaga hubungan baik
perusahaan dengan karyawannya, “intinya perlu penyadaran dari semua
pihak”, singkat bupati mengakhiri pendapat akhirnya dalam rapat
paripurna tersebut.
Sumber : purwakartakab.go.id
Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur
Sobat sedang membaca artikel tentang DPRD Kabupaten Purwakarta, Tetapkan 5 RAPERDA Jadi PERDA. Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar