Kamis, 06 Juni 2013

DPRD Kabupaten Purwakarta, Tetapkan 5 RAPERDA Jadi PERDA

 

Setelah melalui proses pembahasan dari awal beberapa waktu lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sepakat untuk menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) sekaligus. Kelima RAPERDA dimaksud adalah Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Raperda Retribusi Pasar dan Raperda Retribusi Pertokoan, Raperda Pengelolaan Air Tanah dan terakhir Raperda tentang pemberdayaan dan penetapan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten. 


Penetapan 5 Raperda ini, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta tentang pembahasan/ penetapan kelima RAPERDA dimaksud, yang digelar kamis (31/01) sore, di ruang rapat utama gedung wakil rakyat tersebut.
Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD dari fraksi Persatuan Pembangunan, Hasanudin, diikuti oleh 30an anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta, Unsur Pimpinan Daerah, para pejabat di lingkungan pemkab purwakarta, serta undangan rapat.
Sebagaimana agenda acara rapat, sebelum dilakukannya penetapan raperda ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil rapat tiap komisi atas pembahasan kelima raperda ini. namun laporan hasil rapat seluruh komisi, ternyata tidak dibacakan perwakilan komisi dalam rapat paripurna ini, tetapi langsung menyampaikannya pada pimpinan sidang dalam bentuk naskah tulisan.

Selanjutnya sidang mengagendakan pendapat fraksi-fraksi. Hampir seluruh fraksi yang ada, menyepakati rancangan kelima Perda tersebut, tanpa terlebih dahulu membacakan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna ini. terkecuali fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Amanat Nasional, yang membacakan pendapat fraksinya, dan memberikan beberapa poin penekanan terkait raperda tersebut.
Pendapat Fraksi persatuan pembangunan, yang disampaikan oleh Gandiwiria, mengingatkan pemkab pada raperda kedua retribusi (pasar dan pertokoan-red), agar pelaksanaannya dilapangan perlu pengawasan. Sebab menurutnya, walau dianggap sumber PAD yang terbilang kecil, tetapi ini merupakan amanat peraturan sesuai dengan pajak daerah. Terkecuali itu, raperda tentang lembaga teknis daerah, Gandi dan fraksinya lebih melihat perlunya peran dan fungsi rumahsakit bayu asih agar ditingkatkan, “termasuk pelayanan rumahsakit ini, perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik”, pungkas Gandi.

Tidak berbeda dengan pendapat fraksi amanat nasional, yang disampaikan Harry Kristiawan, menurutnya pengawasan dan pengendalian terkait penggunaan air tanah perlu ditingkatkan dan menjadi tanggungjawab bersama. “jangan ada eksploitasi, Air tanah itu harus digunakan oleh pemakai (rumahtangga dan perusahaan-red) kabupaten purwakarta, bukan menjadi kepentingan bisnis pengusaha saja”, jelas Hari.
Pada bagian akhir agenda sidang, yakni pendapat akhir Bupati menyoal 5 raperda dan menanggapi pendapat fraksi-fraksi tadi, Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi, SH menegaskan, substansi dari perjalanan panjang pembahasan raperda ini menjadi perda, adalah sebagai bagian pengaturan dan regulasi hal-hal yang bersifat kepentingan umum agar mendapat kejelasan pengaturannya. Artinya, kultur masyarakat indonesia, sebenarnya masyarakat yang patuh pada peraturan, jika peraturan itu memang dijalankan dan difungsikan dengan sunguh-sungguh. Tetapi menurut bupati, akan terjadi sebaliknya, dimana masyarakat akan menggurita melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kesemrawutan jika negara tidak menyelenggarakan regulasi dengan baik. termasuk hal kecil saja pengaturan parkir disepanjang pertokoan pasar jumat, selama ini terkesan belum tertata dengan baik.

Lebih jauh, dedi mengevaluasi selama ini parkir di area perkantoran pemerintah sepanjang jalan kebon jahe, masih belum tertata. Hal ini dikarenakan banyak pegawai pemkab yang membawa dan memarkirkan kendaraannya di areal tersebut, sehingga terkesan sering macet. “kedepan ini harus kita pikirkan bersama, bisa saja nanti buat peraturan bagi pegawai agar tidak membawa kendaraan ke tempat kerja”, jelas Bupati.
Sementara terkait Rumahsakit bayu asih, perlunya ada sinergitas peran dan fungsi rumahsakit dengan tugas-tugas fungsional dokter, perawat dan stakholder yang lain, termasuk apotek dan pelayanan pendukung rumahsakit. Agar pelayanan dapat berjalan maksimal. Terkecuali itu, permasalahan air bawah tanah, bupati tetap tegas akan menghentikan kegiatan yang bersifat eksploitasi air bawah tanah, baik yang dilakukan perusahaan maupun rumahtangga. “jalan keluarnya adalah memaksimalkan keberadaan waduk jatiluhur dan waduk cirata. Kita juga perlu merasakan fungsi dari kedua waduk ini, jangan hanya daerah kabupaten lain”, jelas bupati.

Dibagian akhir, bupati menjelaskan bahwa peluang kerja bagi tenaga kerja lokal sebenarnya banyak di kabupaten purwakarta dengan semakin pesatnya investasi yang ada. Tetapi yang menjadi permasalahan adanya sekat-sekat informasi lowongan pekerjaan yang dimonopoli oleh sebagian kelompok sehingga pekerjaan itu terasa sulit lowongannya. Kedepan perlu memaksimalkan akses informasi terkait pekerjaan. Peran dan fungsi teknologi informasi semisal penggunaan internet dan prinsip2 pelayanan informasi lainnya.
Lebih jauh mengenai tenaga kerja lokal ini, bupati mengisyaratkan untuk segera mengantisipasi dan memikirkan peluang investasi kedepan agar tetap ada di purwakarta, pasca difungsikannya jalur tol Cikopo Palimanan (Cipali). Menurut bupati, akses jalan ini jika sudah dibuka, bukan hal mustahil jika investasi akan bergeser ke daerah subang, hingga cirebon dan daerah lain yang dilalui jalur tol ini. “ini bahaya, kita harus menjaga iklim investasi yang selama ini cukup baik. matinya investasi, berarti regulasi ekonomi di kita juga mati, pemilik kontrakan mati, PKL yang bergantung pada pabrik juga akan mati”, tegas bupati.

Untuk menjawab hal ini, menurut bupati tidak lain dengan melakukan sinergitas industrialisasi, baik dari mulai mempersiapkan kurikulum pendidikan keahlian yang dibutuhkan di perusahaan, hingga pelayanan perizinan investasi yang mudah dan cepat hingga menjaga hubungan baik perusahaan dengan karyawannya, “intinya perlu penyadaran dari semua pihak”, singkat bupati mengakhiri pendapat akhirnya dalam rapat paripurna tersebut.

Sumber : purwakartakab.go.id

Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang DPRD Kabupaten Purwakarta, Tetapkan 5 RAPERDA Jadi PERDA. Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar