Jumat, 18 Januari 2013

PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67








PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN
2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai satu Kartu
Tanda Penduduk dan dipergunakan sebagai bukti pelayanan publik
pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan
dan Swasta;
b. bahwa untuk optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik, perlu penetapan saat pemberlakuan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik secara nasional di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
5. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2010;
MEMUTUSKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK
BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA
NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
3. KTP berbasis NIK, yang selanjutnya disebut KTP Elektronik,
adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional
dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai
identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
1. Di antara …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 5 (lima) pasal baru,
yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, Pasal 10 C, Pasal 10 D, dan Pasal
10 E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) KTP Elektronik merupakan KTP yang dilengkapi dengan chip
berisi rekaman elektronik.
(2) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 10 B
(1) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A
merupakan:
a. Identitas resmi bukti domisili penduduk;
b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang
berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan
pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan
dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha,
Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan
Pertanahan.
(2) Instansi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan
dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk
dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan
tempat penerbitan KTP Elektronik.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang
memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota
tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal
31 Desember 2012.
Pasal 10 C
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang
diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
(2) Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu
pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP
Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 10 D
(1) KTP Elektronik yang dimiliki penduduk berlaku efektif secara
nasional mulai sejak diterbitkannya KTP Elektronik atau paling
lambat tanggal 1 Oktober 2011.
(2) Tahapan penerapan KTP Elektronik diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 10 E
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga
Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) setiap 6
(enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2012
hasil pemberlakuan KTP Elektronik kepada Presiden melalui
Menteri.
(2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan
dengan menggunakan KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh
swasta.
(3) Mekanisme pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon

Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 . Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar