Kamis, 04 Juli 2013

Permendagri No 12 Tahun 2007


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN
KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat
perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, kpmprehensif dan
integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;
b. bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk
mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya
menjadi desa dan kelurahan swasembada;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang
Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan keadaan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil
Desa dan Kelurahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang
Pedoman Administrasi Desa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN
KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik lndonesia.
2. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam
wilayah kerja kecamatan.
3. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan
kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
4. Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa
dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta
tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
5. Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data
potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam
system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
6. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara
langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi,
perkembangan dan permasalahan tertentu.
7. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar
isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa
dan kelurahan.
8. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau
digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan
kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan
kesejahteraan masyarakat.
9. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil
kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau
keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
10. Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa
dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer.
11.Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada
masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
12. Kategori Madya desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada
masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta
masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
13. Kategori Lanjut desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang
terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
14. Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju
perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya
berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.
15. Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga
yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan,
penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam
proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan
kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
16. Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD
adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan
pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan
berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.
17. Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana
dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan
karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.
BAB II
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Profil desa dan kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan
tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Bagian Kedua
Data Dasar Keluarga
Pasal 3
Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga
yang meliputi:
a. potensi sumber daya manusia;
b. perkembangan kesehatan;
c. perkembangan pendidikan;
d. penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
e. partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
f. berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
g. perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Pasal 4
Data dasar keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai data dasar
perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.
Bagian Ketiga
Potensi Desa dan Kelurahan
Pasal 5
Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana.
Pasal 6
Data sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah,
orbitasi, bentangan wilayah dan letak;
b. pertanian;
c. perkebunan;
d. kehutanan;
e. peternakan;
f. perikanan;
g. bahan galian;
h. sumber daya air;
i. kualitas lingkungan;
j. ruang publik/taman; dan
k. wisata.
Pasal 7
Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. jumlah;
b. usia;
c. pendidikan;
d. mata pencaharian pokok;
e. agama dan aliran kepercayaan;
f. kewarganegaraan;
g. etnis/suku bangsa;
h. cacat fisik dan mental; dan
i. tenaga kerja.
Pasal 8
Data sumber daya kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
b. lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
c. lembaga social kemasyarakatan;
d. organisasi profesi;
e. partai politik;
f. lembaga perekonomian;
g. lembaga pendidikan;
h. lembaga adat; dan
i. lembaga keamanan dan ketertiban.
Pasal 9
Data prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. transportasi;
b. informasi dan komunikasi;
c. prasarana air bersih dan sanitasi;
d. prasarana dan kondisi irigasi;
e. prasarana dan sarana pemerintahan;
f. prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;
g. prasarana peribadatan;
h. prasarana olah raga;
i. prasarana dan sarana kesehatan;
j. prasarana dan sarana pendidikan;
k. prasarana dan sarana energi dan penerangan;
l. prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
m. prasarana dan sarana kebersihan.
Pasal 10
Data potensi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
dan Pasal 9 dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum,
potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.
Pasal 11
Tingkatan potensi umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. potensi tinggi;
b. potensi sedang; dan
c. potensi rendah.
Pasal 12
(1) Potensi Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, jika skor total mencapai
nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal.
(2) Potensi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, jika skor total
mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal.
(3) Potensi Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, jika skor total
mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal.
Pasal 13
Potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor
maksimal dari potensi yang diukur;
b. Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor
maksimal dari potensi yang diukur;
c. Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari
skor maksimal dari potensi yang diukur;
i. Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor
maksimal dari potensi yang diukur;.
Pasal 14
(1) hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 13 menentukan tipologi desa dan kelurahan.
(2) Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tipologi desa dan kelurahan persawahan;
b. Tipologi desa dan kelurahan perladangan;
c. Tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
d. Tipologi desa dan kelurahan peternakan;
e. Tipologi desa dan kelurahan nelayan;
f. Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
g. Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
h. Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
i. Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.
Bagian Keempat
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Pasal 15
Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan
pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju
kecepatan perkembangan:
a. ekonomi masyarakat;
b. pendidikan masyarakat;
c. kesehatan masyarakat;
d. keamanan dan ketertiban;
e. kedaulatan politik masyarakat;
f. peranserta masyarakat dalam pembangunan;
g. lembaga kemasyarakatan;
h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 16
Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju
perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang,
lamban berkembang, dan kurang berkembang.
Pasal 17
(1) Kategori Cepat Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika perolehan
total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat
perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
(2) Kategori Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai
60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan
setiap tahun.
(3) Kategori Lamban Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor
mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan
kelurahan setiap tahun.
(4) Kategori Kurang Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor
mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan
kelurahan setiap tahun.
Pasal 18
Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk
mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi
desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.
Pasal 19
(1) Tingkat Perembangan Swasembada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai
total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat
perkembangan setiap lima tahun.
(2) Tingkat Perembangan Swakarya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai
total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat
perkembangan setiap lima tahun.
(3) Tingkat Perembangan Swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total
skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat
perkembangan setiap lima tahun.
Pasal 20
Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada,
swakarya dan swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menghasilkan klasifikasi
status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.
Pasal 21
(1) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan
masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga
variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban,
kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan
lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat
variabel selama lima tahun.
(3) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan
kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari
total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 22
(1) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan
masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga
variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik
masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga
kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama
lima tahun.
(3) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan
kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor
maksimal kedua variabel selama lima tahun.
Pasal 23
(1) Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan
masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga
variabel selama lima tahun.
(2) Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik
masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga
kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama
lima tahun.
(3) Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan
kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor
maksimal kedua variabel selama lima tahun.
BAB III
PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Pasal 24
Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:
a. penyiapan instrumen pengumpulan data;
b. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
c. pelaksanaan pengumpulan data;
d. pengolahan data; dan
e. publikasi data profil desa dan kelurahan.
Pasal 25
(1) Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan
kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
(2) Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
Pasal 27
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di
tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh
kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
(2) Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah;
b. ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan
c. anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus
lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan
masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan
kecamatan.
(3) Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Pasal 28
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat kecamatan.
(2) Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penanggungjawab adalah Camat;
b. ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan
c. anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di
tingkat kecamatan.
(3) Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan melalui Keputusan Camat.
Pasal 29
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
(2) Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan
pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
(3) Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
kabupaten/kota;
b. ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan
c. anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 30
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat provinsi.
(2) Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan
pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.
(3) Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
provinsi;
b. ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi; dan
c. anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa di tingkat provinsi.
(4) Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 31
Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala
keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah
dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta
unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa,
kelurahan dan kecamatan.
Pasal 32
(1) Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang,
dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
(2) Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa
dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di
tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
(3) Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan
kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta
profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya
manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
(4) Pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program
aplikasi maupun secara manual.
Pasal 33
Panduan teknis operasional pengolahan data dasar keluarga dan RIAD, data potensi desa
dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan secara manual dan
menggunakan alat bantu program aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4)
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
berupa data tentang:
a. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
b. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
c. Potensi pengembangan desa dan kelurahan;
d. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
e. Laju perkembangan desa dan kelurahan;
f. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
g. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
h. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, factor pembatas
pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan
desa dan kelurahan; dan
i. Indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.
Pasal 35
Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta
bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses
oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai
dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.
Pasal 36
(1) Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan
dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan
Keputusan Lurah.
(2) Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan
dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
(3) Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan
dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
(4) Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan
dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.
Pasal 37
Publikasi data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35
dan Pasal 36 dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik,
publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.
Pasal 38
Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi
didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari
desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak
lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
Pasal 39
(1) Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja
profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
(2) Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan
kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
(3) Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
(4) Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksnakan pada bulan Desember.
Pasal 40
Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan
setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan
kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN DATA
PROFIL DESA DAN KELURAHAN
Pasal 41
Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data dasar
keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan
kelurahan sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa/kelurahan dalam
mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan
masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa, kelurahan dan lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah
adminstrasi pemerintahan.
Pasal 42
Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dimanfaatkan untuk:
a. mengetahui karakteristik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dukungan
kelembagaan dan perkembangan prasarana dan sarana, tingkat perkembangan
ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan
peranserta masyarakat, kinerja lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan
kelurahan serta permasalahan pembangunan di setiap desa dan kelurahan;
b. mengukur kecepatan perkembangan desa dan kelurahan sebagai dampak sinergitas
potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, kelembagaan dan prasarana dan
sarana serta hasil kegiatan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun;
c. mengukur status kemajuan dan kategorial tingkat perkembangan desa dan kelurahan
swdaya ke swakarya menuju swasembada;
d. menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif
berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat tingkat desa dan kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
e. menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan desa dan kelurahan sesuai
dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat;
f. koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan
masuk desa dan kelurahan;
g. menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan kemajuan
masyarakat;
h. penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
i. penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa dan kelurahan
melalui perlombaab desa dan kelurahan; dan
j. penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 43
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan
tingkat desa dan kelurahan dilaporkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Camat.
Pasal 44
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan
tingkat kecamatan dilaporkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota.
Pasal 45
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa
dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur
dan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pasal 46
Pelaksanaan penyusunan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di
tingkat provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pasal 47
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 , Pasal 45, dan Pasal 46
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan penyusunan dan
pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi teknis
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan.
Pasal 49
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis,
publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;
b. memberikan bimbingan, supervise, monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan
penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;
c. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengelola profil desa dan kelurahan
di daerah dan desa/kelurahan;
d. memberikan pedoman pelatihan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan; dan
e. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 50
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:
a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan
pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;
b. memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di
kabupaten/kota;
c. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan skala provinsi;
d. melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat
provinsi; .
e. melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan kelurahan di
tingkat provinsi; dan
f. memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan
serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam proses formulasi,
implementasi dan evaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat provinsi.
Pasal 51
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2), meliputi:
a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan dan
pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan
kecamatan;
b. memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di
kecamatan, desa dan kelurahan;
c. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota;
d. melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat
desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota;
e. melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja pengelola profil desa dan
kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan desa/kelurahan; dan
f. memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan
serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota dalam
proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan.
Pasal 52
Pembinaan teknis dan pengawasan camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2),
meliputi:
a. memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa serta
anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan;
b. memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan di tingkat
desa/kelurahan dan kecamatan;
c. mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta
pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data
tingkat perkembangan desa dan kelurahan di wilayah kecamatan;
d. memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat
kecamatan;
e. melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat
desa/kelurahan dan kecamatan; dan
f. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil desa
dan kelurahan di tingkat kecamatan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 53
Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis
dan interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. anggaran pendapatan dan belanja desa, melalui alokasi dana desa;
e. bantuan luar negeri; dan
f. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi desa dan kelurahan yang belum mampu
melaksanakan pengolahan dan analisis data profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan
kelurahan, penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan di tingkat kecamatan atau
tingkat Kabupaten/Kota.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25
Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa/Kelurahan dan ketentuan lain yang mengatur
tentang profil desa dan kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2007

Ditulis Oleh : Unknown ~ Sebagai Admin Blog RT6 Cibungur

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang Permendagri No 12 Tahun 2007. Terima kasih telah berkunjung di Blog RT 6 Cibungur, Saran dan Kritik yang Membangun untuk Perbaikan Content dan Tampilan Blog ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar